Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi. 

Ketua Program Studi memiliki tugas merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. 

Ketua Program Studi memiliki fungsi: 

  1. menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi; 
  2. menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum; 
  3. menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya Program Studi yang unggul dan bereputasi; 
  4. merencanakan kebutuhan dosen sesuai tuntutan kurikulum dan mengajukannya ke departemen yang menaungi kepakaran Dosen yang dibutuhkan;
  5. melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dosen untuk dilaporkan kepada Kepala Departemen; 
  6. melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu; 
  7. mengoordinasikan pengintegrasian kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan Mahasiswa ke dalam kurikulum; 
  8. mengembangkan kompetensi, minat, bakat dan penalaran Mahasiswa yang sesuai dengan kompetensi utama Program Studi yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan perilaku kecendekiawanan; 
  9. berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni dalam membina kegiatan kemahasiswaan dari mahasiswa program studinya yang berorientasi pada pengembangan softskill dan peningkatan prestasi; 
  10. memberikan pertimbangan penilaian kinerja Sekretaris Program Studi dan staf Program Studi kepada Wakil Dekan bidang Sumber Daya dan Organisasi; dan 
  11. melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Dekan Fakultas 

Ketua Program Studi dapat dibantu seorang Sekretaris Program Studi

Sekretaris Program Studi memiliki tugas mendukung pelaksanaan tugas Ketua Program Studi dalam merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.

Sekretaris Program Studi memiliki fungsi: 

  1. membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi; 
  2. membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum, meliputi kegiatan namun tidak terbatas pada:
  1. mengoordinasikan kegiatan pengisian rencana studi;
  2. menyusun penempatan dan penjadwalan dosen pada mata kuliah sesuai arahan Ketua program studi;
  3. menyiapkan dokumen rencana pembelajaran semester;
  4. melakukan pemantauan kehadiran dosen pelaksanaan perkuliahan untuk dilaporkan kepada Ketua program studi;
  5. mengoordinasikan proses ujian hasil pembelajaran;
  6. mengoordinasikan evaluasi proses pembelajaran dan mengolah hasil evaluasi untuk dilaporkan kepada Ketua program studi; dan
  7. mengoordininasikan proses pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan proses sidang akhir hasil penelitian mahasiswa;
  1. mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
  2. mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
  3. memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
  4. membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada Dekan Fakultas